PROFIL BKK
A.
Latar Belakang
Secara formal, sekolah merupakan wahana yang
diupayakan secara sadar untuk melaksanakan proses pendidikan formal. Proses
yang diselenggarakan dalam wahana ini terutama ditujukan agar kawasan
afektif, kognitif, psikomotor, dan proaktif peserta dididk (siswa)
dapat dikembangkan semaksimal mungkin sesuai dengan potensinya. Potensi
kecerdasan, bakat dan minat. serta profil kepribadian peserta didik (siswa)
yang beragam pada dasarnya merupakan modal dasar dari hakikat dan martabatnya
sebagai pribadi. Berkenaan dengan pengenalan, pemahaman, pemeliharaan, dan
pengembangan potensi peserta didik (siswa) tersebut merupakan tugas dan
tanggung jawab sekolah. Hal ini dimungkinkan karena pihak orang tua siswa pada
umumnya masih merasa belum mampu untuk menyelenggarakan secara non-formal di
rumah atau di lingkungannya sendiri, sehingga mereka mempercayakannya kepada
pihak sekolah.
Salah satu
sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam
proses pendidikan adalah peserta didik (siswa) mampu mengambil
keputusan-keputusan sendiri atas pilihan-pilihan hidup yang dihadapinya.
Pilihan hidup peserta didik berkenaan dengan sikap dan perilaku dan kecenderungan
yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya yang didasari oleh
pengetahuannya, pengalamannya, latar belakang sosial ekonomi keluarganya, dan
keseluruihan aspek pribadinya. Untuk itu penyiapkan berbagai upaya agar
keputusan dari pilihan hidup peserta didik (siswa) sesuai dengan tujuannya
merupakan kewajiban dari pihak sekolah.
SMK Syekh
Abdul Qodir Al Jailani merupakan lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan proses pendidikan yang berorientasi kepada kecakapan hidup,
maka dalam proses pembelajarannya sedikitnya memiliki 3 dimensi sasaran, yaitu
:
1.
Dimensi Kecakapan Proses
Proses
pembelajaran diarahkan pada penguasaan dimensi kecakapan proses dan kepemilikan
konsep dasar keilmuan secara simultan. Dalam proses ini siswa diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya agar menemukan konsep sehingga ia dapat
menguasainya, melalui metodanya sendiri sehingga ia dapat menguasai kecakapan
proses dan juga pemilikan konsep dasar keilmuan.
2.
Dimensi Penguasaan Konsep-konsep Dasar Keilmuan
Penguasaan
konsep-konsep dasar keilmuan akan dimiliki jika pada tahap kecakapan proses
dapat dikuasai, dengan demikian diupayakan agar siswa mampu menemukan ssendiri
prinsip-prinsip utama dari konsep yang telah dimilikinya.
3.
Dimensi Aplikasi
Kecakapan
proses dan penguasaan konsep akan dipandang berhasil apabila siswa mampu
mengaplikasikannya dalam kehidupannya sehari-hari, terutama dalam memecahkan
persoalan-persoalan yang ditemuinya dalam kehidupannya.
Ketiga
dimensi di atas pada gilirannya akan berdampak pada kepuasan yang dapat
meningkatkan motivasi, percaya diri dan pada gilirannya akan menjadikan siswa
menjadi mandiri dan bertanggung jawab. Hal ini dapat mewujudkan apa yang
disebut sebagai kecakapan personal. Dengan kata lain, siswa dapat disebut
berhasil jika seluruh proses pembelajarannya melahirkan kecakapan hidup.
Artinya ia bukan saja lulus menyelesaikan sekolahnya, tetapi ia siap bekerja
demi masa depannya.
B.
Konsep Bursa Kerja Khusus (BKK)
1.
Bursa Kerja adalah lembaga yang menjalankan fungsi mempertemukan antara pencari
kerja dan pengguna tenaga kerja untuk penempatan
2.
Bursa Kerja Khusus adalah Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah, di Satuan
Pendidikan Tinggi dan di Lembaga Pelatihan kerja yang melakukan kegiatan
memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberikan
penyuluhan dan bimbingan karir serta menyalurkan dan penempatan pencari kerja.
(Depnaker RI, Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus : 7).
3. Tujuan : a). Memperoleh Link and Macth antara sekolah dengan
dunia kerja. b). Memfasilitasi
lulusan baik dari SMK Syekh Abdul Qodir Al
Jailani maupun
dari SMK/SMA/MAN se Karesidenan
Probolinggo , yang siap pakai untuk mendapatkan kerja
yang layak c). Menyeleksi
tenaga kerja yang memiliki keahlian yang profesional dengan tingkat pengetahuan ketrampilan , etos kerja yang sesuai dengan
tuntutan pasar kerja .
C.
Dasar Hukum
1.
Perjanjian Kerjasama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen
Tenaga Kerja Nomor : 076/U/1993 dan Kep-215/MEN/993 tentang Pembentukan Bursa
kerja Khusus dan Pemanduan Penyelenggaraan Bursa Kerja di Satuan Pendidikan
Menengah dan Pendiidkan Tinggi.
2.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/KEP/U/1994 dan No. Kep.02/BP/1994
tentang Pembentukan Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Pemanduan
Penyelenggara Bursa Kerja.
D.
Ruang Lingkup Kegiatan BKK
Dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan Antar Kerja BKK mempunyai Tugas
1. Mendaftar
dan mendata pencari kerja lulusan SMK Syekh
Abdul Qodir Al Jailani
2. Mendaftar
dan mendata lowongan kesempatan kerja yang diterima
3. Melakukan
penyuluhan bimbingan jabatan kepada pencari kerja lulusannya untuk mengetahui
bakat, minat dan kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja.
4. Mendata
dan menghimpun pengguna tenaga kerja dan PJTKI (sebagai penyalur tenaga kerja)
yang berada di wilayah kerja BKK masing-masing.
5. Melakukan
penawaran mengenai persediaan tenaga kerja.
6. Melakukan
pengiriman untuk memenuhi permintaan tenaga kerja
7. Melakukan
penyaluran dan penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan bekerjasama dengan
PJTKI* untuk penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
8. Mengadakan
verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan penempatan yang telah
dilakukan.
9. Mencetak
bentuk-bentuk formulir kartu Antar Kerja.
10. Menerima
informasi kesempatan kerja dari Kantor Wilayah dan atau Kantor Departemen
Tenaga Kerja.
11. Melakukan
kerjasama dengan pengguna tenaga kerja/perusahaan yang berada di wilayah
kerjanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja saat ini dan masa yang akan
datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar